Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus memasuki babak baru. Setelah pemanggilan terhadap perangkat pekon dan anggota BHP, kini giliran tiga kepala dusun (kadus) yang akan menjalani pemeriksaan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang pada Kamis (19/6/2025).
Namun rupanya, sebelum memenuhi panggilan kejaksaan, ketiga kepala dusun tersebut telah lebih dulu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Informasi ini diperoleh dari salah satu sumber internal pemerintahan pekon yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari investigasi administratif awal yang akan menjadi dasar penguatan penyelidikan hukum oleh aparat penegak hukum.
“Iya, Kadus 1, Kadus 2, dan Kadus 3 sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat. Sekarang giliran Kejaksaan yang memanggil,” ujarnya kepada Prioritastv.com, Rabu (18/6/2025).
Ketiga kepala dusun tersebut disebut akan hadir secara langsung ke Kantor Cabjari Talang Padang pada jadwal yang telah ditentukan. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, yang kini menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Cabjari Talang Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, menyusul masuknya laporan masyarakat mengenai indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada sektor pembangunan fisik, BLT-DD, dan pembayaran SILTAP aparatur.
Kepala Cabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. “Benar, saat ini sedang kami dalami,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Dengan dijadwalkannya pemanggilan terhadap tiga kadus, maka semakin jelas bahwa fokus penyelidikan mulai mengarah pada struktur pelaksana teknis di tingkat pekon.
Sementara itu, para kepala dusun disebut telah mempersiapkan diri dan siap memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.
“Pemanggilan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami sebagai perangkat desa. Semoga semua berjalan lancar dan sesuai dengan proses hukum,” ujar salah satu kadus ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan data oleh Kejaksaan. ( Davit )