Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Penanganan dugaan kasus penyimpangan Dana Desa di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terus meluas. Pemeriksaan tak hanya dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang, tetapi juga Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang mulai turun langsung ke pekon untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa (17/6/2025), Inspektorat Kabupaten Tanggamus memanggil sejumlah tokoh dan perangkat pekon. Di antaranya adalah inisial MM, pemilik sanggar, serta Satri dan beberapa aparatur pekon periode 2022–2024. Tak hanya itu, sejumlah warga juga turut dimintai keterangan.
“Ya, hari Selasa kemarin pihak Inspektorat memang datang untuk melakukan pemeriksaan di pekon. Beberapa aparat lama dan warga turut dimintai penjelasan,” ujar salah satu staf pekon kepada awak media.
Menariknya, di hari yang sama, tiga kepala dusun dari Pekon Gunung Tiga juga diketahui memenuhi panggilan dari Kejaksaan Cabang Talang Padang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam pengusutan dugaan penyimpangan Dana Desa yang berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Sebelumnya, seperti dikutip dari laporan Prioritastv.com, Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan aktif atas laporan masyarakat. Dalam penyelidikan itu, berbagai perangkat pekon dijadwalkan hadir sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Benar, saat ini sedang kami dalami,” kata Topo saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Masih menurut keterangan staf pekon, pada Senin (16/6/2025) dua anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) telah lebih dulu memenuhi panggilan kejaksaan. Hari Selasa (17/6/2025), giliran ketiga kadus menjalani pemeriksaan. Sementara hari ini, Rabu (18/6/2025), dijadwalkan Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pemerintahan hadir ke Cabjari Talang Padang.
“Untuk BHP memang dibagi dua tahap. Dua orang hari Senin kemarin, dan tiga anggota lainnya dijadwalkan besok, Kamis. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh jaksa yang menangani,” terang staf tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman data. Belum ada pernyataan resmi soal penetapan tersangka dalam perkara ini. ( Davit )