Prioritastv.com, Bandarlampung Lampung – Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menuai apresiasi dari kalangan masyarakat sipil. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara khusus memberikan penghargaan moral atas konsistensi lembaga penegak hukum tersebut dalam mendampingi badan usaha, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara.
Ketua Umum DPP Pematank, Suhadi Romli, SH, menyatakan bahwa langkah progresif yang dilakukan Datun Kejari Bandarlampung mencerminkan bentuk konkret sinergi antara aspek hukum publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Bidang Datun Kejari Bandarlampung yang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan penyelamatan aset negara melalui pendekatan perdata dan administratif,” ujarnya kepada Prioritastv.com, Rabu (18/6/2025).
Apresiasi ini diberikan menyusul inisiatif Kejari Bandarlampung yang berhasil mengonsolidasikan puluhan badan usaha untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Suhadi, Datun tidak hanya menjadi fasilitator hukum, tetapi juga katalisator dalam membangun kesadaran korporatif terhadap regulasi negara.
Lebih jauh, Suhadi menekankan pentingnya keberlanjutan kerja-kerja pendampingan hukum oleh Datun dalam kerangka mendukung agenda pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam visi besar Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik atas capaian bidang Datun, agar masyarakat mengetahui bahwa fungsi kejaksaan tidak semata berada dalam ranah tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek strategis tata kelola sektor perdata.
“Publikasi atas capaian Datun menjadi krusial agar publik memiliki pemahaman holistik terhadap peran kejaksaan dalam penegakan hukum non-litigatif. Ini sekaligus menciptakan kepercayaan terhadap supremasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan negara,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat 80 badan usaha di wilayah Bandarlampung yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp372 juta. Sebanyak 21 badan usaha lainnya telah dinyatakan patuh dengan total pembayaran mencapai Rp53 juta lebih.
Data tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi, mediasi, dan penandatanganan komitmen kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang difasilitasi Kejari Bandarlampung melalui Bidang Datun, bertempat di Hotel Swiss-Belhotel Bandarlampung, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari, Nurmajayani. Acara dihadiri oleh 50 perwakilan badan usaha serta pejabat struktural dari BPJS Kesehatan.
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejari merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial.
“Kami mendorong adanya sinergitas antara badan usaha dengan negara, terutama dalam pemenuhan kewajiban konstitusional yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pendampingan hukum ini bersifat edukatif, solutif, dan korektif,” jelas Bambang.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut turut membahas evaluasi atas Surat Kuasa Khusus (SKK) tahap I tahun 2025. Hasilnya, terdapat lima badan usaha yang dinyatakan patuh dalam penyampaian data, dan 40 badan usaha yang telah melakukan pelunasan sebagian maupun seluruh tunggakan dengan total nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp194 juta lebih.
Bambang menutup pernyataannya dengan harapan agar kegiatan ini mampu meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan administratif di kalangan dunia usaha.
“Dengan kolaborasi yang tepat, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat struktur jaminan sosial nasional,” tandasnya. (Vit)