Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 23 Jun 2025 19:14 WIB ·

Selain Korupsi Hampir 500 Juta, Oknum Kakon di Pringsewu Sempat Gadaikan Kantor Pekon ke PNM ULaMM


 Gunarto saat diwawancarai Kapolres Pringsewu usai Konferensi Pers, Senin 23 Juni 2025 | Davit/Media Prioritastv.com. Perbesar

Gunarto saat diwawancarai Kapolres Pringsewu usai Konferensi Pers, Senin 23 Juni 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, tak berhenti pada kasus korupsi dana desa senilai hampir Rp500 juta.

Fakta mengejutkan lainnya adalah tindakan nekat tersangka yang pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers bersama Kapolres, Senin (23/6/2025).

“Tersangka G tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM sebesar Rp40 juta. Meski kemudian ditebus, tindakan ini jelas sangat fatal,” tegasnya.

Johannes menyebut, kantor pekon adalah aset milik negara yang tidak bisa dijaminkan secara pribadi tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berani. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam tindakan tersebut,” tambahnya.

Gunarto sendiri diketahui telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012, dan masih aktif hingga saat ini.

Sejumlah praktik maladministrasi diduga sudah berlangsung lama dan baru terungkap setelah investigasi dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu.

Selain penggelapan dana desa dan penggadaian kantor pekon, penyidik juga mengungkap modus lain yang dilakukan tersangka seperti pengelolaan APBDes tanpa prosedur dan pembuatan SPJ fiktif.

“Dana desa yang cair langsung dikuasai oleh kepala pekon, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa pertanggungjawaban yang valid. Ini jelas melanggar,” jelas Johannes.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar tidak mempermainkan dana negara yang diperuntukkan untuk rakyat. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Tersangka berinisial Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023, kerugian negara sebesar Rp478.615.276. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 1,345 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Peluang Emas Pendaftaran Calon Taruna Kemenhub 2025/2026 Dibuka, 52 Formasi STTD Formasi Lampung, 4 Formasi Tanggamus dengan Lokasi Tes di Bandar Lampung

28 June 2025 - 17:17 WIB

Trending di Lampung