Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Gunarto, tak berhenti pada kasus korupsi dana desa senilai hampir Rp500 juta.
Fakta mengejutkan lainnya adalah tindakan nekat tersangka yang pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers bersama Kapolres, Senin (23/6/2025).
“Tersangka G tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM sebesar Rp40 juta. Meski kemudian ditebus, tindakan ini jelas sangat fatal,” tegasnya.
Johannes menyebut, kantor pekon adalah aset milik negara yang tidak bisa dijaminkan secara pribadi tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berani. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam tindakan tersebut,” tambahnya.
Gunarto sendiri diketahui telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012, dan masih aktif hingga saat ini.
Sejumlah praktik maladministrasi diduga sudah berlangsung lama dan baru terungkap setelah investigasi dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu.
Selain penggelapan dana desa dan penggadaian kantor pekon, penyidik juga mengungkap modus lain yang dilakukan tersangka seperti pengelolaan APBDes tanpa prosedur dan pembuatan SPJ fiktif.
“Dana desa yang cair langsung dikuasai oleh kepala pekon, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa pertanggungjawaban yang valid. Ini jelas melanggar,” jelas Johannes.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya agar tidak mempermainkan dana negara yang diperuntukkan untuk rakyat. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Tersangka berinisial Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023, kerugian negara sebesar Rp478.615.276. (Davit)