Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 25 Jun 2025 10:35 WIB ·

Pengedar Sabu di Pugung Tanggamus Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti 2,84 Gram


 Tersangka BH saat berada di Polres Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 25 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka BH saat berada di Polres Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 25 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk seorang pria berinisial BH (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di daerah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu 25 Juni 2025.

Menurut AKP Mirga, BH ditangkap di rumahnya dan langsung digeledah oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain, plastik klip berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 2,84 gram, bundel plastik klip kosong 3 plastik klip kecil bekas pakai, amplop putih, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipa kaca pirek, korek api gas, 4 pipet plastik, 2 unit handphone, tas hitam dan dompet putih serta KTP atas nama BH.

Barang bukti Narkoba yang berhasil disita dari tersangka BH | Dok. Humas Polres Tanggamus.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ‘A’ yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh tim kami,” jelas AKP Mirga.

Saat ini, BH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mirga juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

“Kami butuh peran serta masyarakat. Laporkan jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar agar bisa kita tindak tegas demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 1,469 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Peluang Emas Pendaftaran Calon Taruna Kemenhub 2025/2026 Dibuka, 52 Formasi STTD Formasi Lampung, 4 Formasi Tanggamus dengan Lokasi Tes di Bandar Lampung

28 June 2025 - 17:17 WIB

Trending di Lampung