Menu

Mode Gelap
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka Satpol PP Pemprov Lampung Tertibkan Pedagang di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie

Kriminal

Beraksi di Enam TKP, Begal Spesialis Perempuan di Tulang Bawang Dibekuk di Lampung Timur

badge-check


					Tersangka setelah ditangkap polisi pada Jumat 4 Juli 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang. Perbesar

Tersangka setelah ditangkap polisi pada Jumat 4 Juli 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar perempuan berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Pelaku berinisial AY alias JI (42), warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap di Lampung Timur setelah menjadi buronan polisi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (4/7/2025) sekitar pukul 21.55 WIB saat pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah di tengah perkebunan, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan pelaku telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa.

BACA JUGA :

Terungkap, Begal 6 TKP di Tulang Bawang Ternyata Pelaku Pemerkosaan Anak SMP.

“Pelaku mengikuti korban perempuan dari belakang, memepet dengan sepeda motor, menodongkan senjata tajam, lalu merampas barang bawaan korban,” kata AKBP Yuliansyah, Sabtu 5 Juli 2025.

Ia menyebut, dari hasil penyelidikan, enam TKP yang diakui pelaku berada di Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala; tiga TKP di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur; dan satu TKP di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor Honda Revo Absolut hitam BE 3083 TH, dan helm hitam polos merek Honda.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

18 September 2025 - 20:01

Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka

18 September 2025 - 19:15

Trending di News