Beraksi di Enam TKP, Begal Spesialis Perempuan di Tulang Bawang Dibekuk di Lampung Timur

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap polisi pada Jumat 4 Juli 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Tersangka setelah ditangkap polisi pada Jumat 4 Juli 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar perempuan berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Pelaku berinisial AY alias JI (42), warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap di Lampung Timur setelah menjadi buronan polisi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (4/7/2025) sekitar pukul 21.55 WIB saat pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah di tengah perkebunan, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan pelaku telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus serupa.

BACA JUGA :

Terungkap, Begal 6 TKP di Tulang Bawang Ternyata Pelaku Pemerkosaan Anak SMP.

“Pelaku mengikuti korban perempuan dari belakang, memepet dengan sepeda motor, menodongkan senjata tajam, lalu merampas barang bawaan korban,” kata AKBP Yuliansyah, Sabtu 5 Juli 2025.

Ia menyebut, dari hasil penyelidikan, enam TKP yang diakui pelaku berada di Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala; tiga TKP di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur; dan satu TKP di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor Honda Revo Absolut hitam BE 3083 TH, dan helm hitam polos merek Honda.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru