Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Jul 2025 13:54 WIB ·

Kakek di Tulang Bawang Barat Tewas Dipukul Anak Tirinya Pakai Cobek


 Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: ist) Perbesar

Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: ist)

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat – Warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung dikejutkan oleh kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Kamis pagi 3 Juli 2025, lalu.

Seorang kakek berinisial Misyadi (77) tewas setelah dianiaya oleh anak tirinya sendiri, Sofyan (52), menggunakan alat dapur berupa cobek.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, korban meninggal dunia akibat luka parah usai dipukul secara brutal oleh pelaku.

“Benar, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi pagi tadi sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku adalah putra kandung korban sendiri,” kata AKBP Sendi, Minggu 6 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan cobek—alat yang biasa digunakan untuk menghaluskan bumbu dapur.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal di lokasi kejadian.

“Dari keterangan saksi, korban dipukuli menggunakan cobek hingga tewas,” jelasnya.

Motif penganiayaan masih dalam pendalaman pihak kepolisian, namun menurut keterangan dari keluaraga pelaku diduga ada kelainan kejiwaan atau ODGJ.

Meski begitu, pelaku telah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sedang kami periksa intensif untuk mengungkap latar belakang tindakan sadis ini,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa gedong Tataan Kab. Pesawaran

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Metro Sambangi KPK Di Jakarta

10 July 2025 - 14:05 WIB

Tunjukkan Kepedulian, Pengojek Pasar Kota Agung Tanggamus Tambal Jalan Berlubang di Depan Bank Lampung

10 July 2025 - 13:06 WIB

Breakingnews : Warga Geger, Janin Bayi Ditemukan di Belakang SD Air Naningan Tanggamus

10 July 2025 - 12:44 WIB

Warga Yosorejo Perbaiki Sendiri Jalan Batanghari yang Rusak, Pemkot Metro ke Mana?

10 July 2025 - 12:03 WIB

Buaya Semaka Tanggamus Hebohkan Warga, Diduga Santap Bangkai dalam Karung di Sungai

10 July 2025 - 11:16 WIB

Membanggakan, Dari Tanjung Lili Talang Padang, Mantan Kanit Buser Polres Tanggamus ini Sandang Pangkat Inspektur Dua

10 July 2025 - 09:44 WIB

Trending di Lampung