Menu

Mode Gelap
 

Lampung Barat · 9 Jul 2025 19:18 WIB ·

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Lampung Barat : Polhut Diminta Tak Hanya Berpose Selfie, Tapi Bertindak


 Ilustrasi perusakan hutan register 43 B, Sidomulyo, Lampung Barat | Perbesar

Ilustrasi perusakan hutan register 43 B, Sidomulyo, Lampung Barat |

Prioritastv.com, Lampung Barat – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan patroli selama tiga hari di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan hutan lindung.

Kawasan tersebut dilaporkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas PKH Kejagung RI dan Gakkum Kemenhut RI karena diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kopi.

Bahkan, aktivitas di lokasi disebut melibatkan penggunaan alat berat di dalam area hutan lindung.

Nama Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, turut disebut dalam laporan. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penguasaan lahan yang melanggar hukum kehutanan dan etika pejabat publik.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyampaikan kritik keras terhadap sikap aparat yang dinilai pasif.

“Kami harap aparat Polhut yang turun tidak hanya datang untuk selfie, tapi benar-benar bertindak tegas dan profesional. Jika terbukti lalai, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 105 huruf g UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Ridwan, Rabu 9 Juli 2025.

GERMASI juga menilai pengawasan dari instansi kehutanan masih lemah dan mendesak agar seluruh pihak, termasuk pejabat publik, diproses hukum jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, SH., MH., saat dikonfirmasi justru mengaku sedang sakit dan belum memantau kegiatan di lapangan.

“Saya sedang sakit, jadi belum memantau langsung kegiatan tersebut,” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini akan menjadi cermin sejauh mana negara serius dalam menjaga hutan lindung dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Baru Sebagian Kecil dari Rp2,1 Miliar, Dua Tersangka Korupsi CT Scan RSUD-BM Mulai Bayar Uang Pengganti Melalui Kejari Tanggamus 

9 July 2025 - 20:31 WIB

Perekrutan Tenaga Kerja Lokal oleh PT GWDC Sub Kontrak di PT PGE Tanggamus Disambut Baik Warga Ulubelu

9 July 2025 - 17:22 WIB

Polres Tanggamus Capai 46 Persen Target Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Kuartal III 2025

9 July 2025 - 17:09 WIB

Pelaku Pencuri Emas Bernilai Ratusan Juta di Tanggamus dan Komplotannya Dibekuk Polisi

9 July 2025 - 16:33 WIB

Dinas PUPR Tanggamus Usulkan Pemanfaatan Lahan Eks PT INF untuk Program Ketahanan Pangan, Disini Wilayahnya !

9 July 2025 - 16:19 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim Apresiasi Program Tanam Jagung Serentak Polres Tanggamus

9 July 2025 - 15:36 WIB

Trending di News