Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 9 Jul 2025 20:31 WIB ·

Meski Baru Sebagian Kecil dari Rp2,1 Miliar, Dua Tersangka Korupsi CT Scan RSUD-BM Mulai Bayar Uang Pengganti Melalui Kejari Tanggamus 


 Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin saat menunjukan uang pengembalian dugaan korupsi di RSUD-BM, Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus. Perbesar

Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin saat menunjukan uang pengembalian dugaan korupsi di RSUD-BM, Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.

Uang titipan sebesar Rp250 juta diserahkan oleh tersangka M. Taufik melalui kuasa hukumnya, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, perwakilan Bank BRI, serta penasehat hukum tersangka, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk itikad baik dari tersangka M. Taufik, yang merupakan pihak swasta penyedia alat CT Scan di RSUDBM Kota Agung.

“Selain dari M. Taufik, kami juga telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka Marizan, selaku Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebesar Rp15 juta pada 19 Juni 2025. Sehingga total uang yang kami terima dari dua tersangka saat ini sebesar Rp265 juta,” ujar Adi.

Meski begitu, lanjutnya, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit.

“Penitipan uang ini sifatnya sukarela dan dapat dilakukan hingga proses penuntutan. Jika nanti tersangka divonis bersalah, maka uang titipan ini akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan majelis hakim,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, mengatakan bahwa penitipan uang pengganti tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini adalah bentuk itikad baik dari klien kami. Meskipun nilai yang dititipkan belum sesuai dengan total kerugian negara, hal ini menunjukkan bahwa klien kami bersikap kooperatif,” ungkap Dandi.

Ia menambahkan bahwa jumlah uang yang dititipkan saat ini adalah kemampuan awal dari kliennya, dan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses persidangan.

“Kami berharap langkah ini bisa menjadi pertimbangan positif bagi jaksa maupun majelis hakim dalam proses selanjutnya,” tutupnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Lampung Barat : Polhut Diminta Tak Hanya Berpose Selfie, Tapi Bertindak

9 July 2025 - 19:18 WIB

Perekrutan Tenaga Kerja Lokal oleh PT GWDC Sub Kontrak di PT PGE Tanggamus Disambut Baik Warga Ulubelu

9 July 2025 - 17:22 WIB

Polres Tanggamus Capai 46 Persen Target Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan di Kuartal III 2025

9 July 2025 - 17:09 WIB

Pelaku Pencuri Emas Bernilai Ratusan Juta di Tanggamus dan Komplotannya Dibekuk Polisi

9 July 2025 - 16:33 WIB

Dinas PUPR Tanggamus Usulkan Pemanfaatan Lahan Eks PT INF untuk Program Ketahanan Pangan, Disini Wilayahnya !

9 July 2025 - 16:19 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim Apresiasi Program Tanam Jagung Serentak Polres Tanggamus

9 July 2025 - 15:36 WIB

Trending di News