Meski Baru Sebagian Kecil dari Rp2,1 Miliar, Dua Tersangka Korupsi CT Scan RSUD-BM Mulai Bayar Uang Pengganti Melalui Kejari Tanggamus 

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin saat menunjukan uang pengembalian dugaan korupsi di RSUD-BM, Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus.

Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin saat menunjukan uang pengembalian dugaan korupsi di RSUD-BM, Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.

Uang titipan sebesar Rp250 juta diserahkan oleh tersangka M. Taufik melalui kuasa hukumnya, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, perwakilan Bank BRI, serta penasehat hukum tersangka, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk itikad baik dari tersangka M. Taufik, yang merupakan pihak swasta penyedia alat CT Scan di RSUDBM Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain dari M. Taufik, kami juga telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka Marizan, selaku Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebesar Rp15 juta pada 19 Juni 2025. Sehingga total uang yang kami terima dari dua tersangka saat ini sebesar Rp265 juta,” ujar Adi.

Meski begitu, lanjutnya, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit.

“Penitipan uang ini sifatnya sukarela dan dapat dilakukan hingga proses penuntutan. Jika nanti tersangka divonis bersalah, maka uang titipan ini akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan majelis hakim,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, mengatakan bahwa penitipan uang pengganti tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini adalah bentuk itikad baik dari klien kami. Meskipun nilai yang dititipkan belum sesuai dengan total kerugian negara, hal ini menunjukkan bahwa klien kami bersikap kooperatif,” ungkap Dandi.

Ia menambahkan bahwa jumlah uang yang dititipkan saat ini adalah kemampuan awal dari kliennya, dan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses persidangan.

“Kami berharap langkah ini bisa menjadi pertimbangan positif bagi jaksa maupun majelis hakim dalam proses selanjutnya,” tutupnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru