Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Jul 2025 14:50 WIB ·

Satu Pelajar Perempuan Ikut Jual Emas Curian Ratusan Juta, Ditangkap Polisi di Kota Agung Timur Tanggamus


 Tersangka pencurian  emas ratusan juta dan empat penadahnya saat dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com. Perbesar

Tersangka pencurian emas ratusan juta dan empat penadahnya saat dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pelajar perempuan di Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, terpaksa berurusan dengan polisi.

Remaja tersebut diketahui ikut menjual emas hasil curian dari rumah tetangganya senilai ratusan juta rupiah.

Remaja itu berinisial DY (17), warga Kota Agung Timur. Kini ia diamankan Polres Tanggamus dan menjalani proses hukum khusus anak.

DY terlibat setelah menerima perintah dari pelaku penadah utama, HI (19), yang sebelumnya menerima emas dari pelaku utama pencurian MR alias Pemas (21).

“Terhadap anak di bawah umur, proses penyidikan dilakukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.

DY bersama satu rekan perempuannya AN (18) membantu menjual emas curian yang sebelumnya diambil Pemas dari rumah korban Randy Kurniawan, seorang pengacara yang saat itu rumahnya sedang kosong.

Barang curian berupa emas seberat 83 gram dan uang tunai belasan juta rupiah.

“Atas penjualan emas curian itu, kedua remaja perempuan tersebut, mendapatkan bayaran Rp500 ribu,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp10,9 juta, dan alat-alat yang digunakan saat pembobolan rumah korban.

Atas perbuatannya, DY dikenakan Pasal 480 KUHP namun diproses dengan mengacu pada undang-undang peradilan anak.

Sebelumnya, Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka utama yang ditangkap M. Reynaldi alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus

Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.

Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. (Asrul Ariski)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kaos Bertuliskan Recording, Polisi Sebar Informasi Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Kepala di Pantai Limau Tanggamus

17 July 2025 - 16:35 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

17 July 2025 - 15:28 WIB

Berulangkali Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu, Ini Sebabnya !

17 July 2025 - 14:04 WIB

Warga Karang Brak Tanggamus Hibahkan Tanah dan Siap Gotong Royong Sambut Wacana Pembuatan Jalan Tembus ke Kecamatan

17 July 2025 - 13:45 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Tersangka Geng BOM21 Pringsewu Segera Dimejahijaukan

17 July 2025 - 13:28 WIB

Tanggamus Siap Gelar “Color Run 2025” Penuh Warna dan Hadiah Menggiurkan, Catat Tanggal dan Ini Link Pendaftarannya !

17 July 2025 - 12:58 WIB

Trending di Lampung