Beli Motor Curian, Pria Paruh Baya Asal Pubian Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 11:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto sepeda motor hasil curian yang dibeli tersangka dan tersangka yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Sabtu 26 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Kolase foto sepeda motor hasil curian yang dibeli tersangka dan tersangka yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Sabtu 26 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria paruh baya berinisial SA (56), warga Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah kedapatan membeli motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah.

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan kehilangan sepeda motor dari korban berinisial HS (29), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor jenis Honda CB 150R warna putih dengan pelat nomor B 3067 KMA itu diketahui hilang pada Jumat (17/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban menyadari motornya raib saat bangun tidur. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di ruang tamu. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela rumah,” ungkap Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi, Senin (28/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan motor korban berhasil dilacak dan ditemukan berada di tangan SA yang diduga sebagai penadah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman SA.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Motor milik korban turut kami sita sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.

Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah SA terlibat dalam jaringan penadah atau pencurian motor lainnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru