Menu

Mode Gelap
“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

Kriminal

Beli Motor Curian, Pria Paruh Baya Asal Pubian Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

badge-check


					Kolase foto sepeda motor hasil curian yang dibeli tersangka dan tersangka yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Sabtu 26 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto sepeda motor hasil curian yang dibeli tersangka dan tersangka yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Sabtu 26 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria paruh baya berinisial SA (56), warga Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah kedapatan membeli motor hasil curian.

Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah.

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan kehilangan sepeda motor dari korban berinisial HS (29), warga Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo.

Motor jenis Honda CB 150R warna putih dengan pelat nomor B 3067 KMA itu diketahui hilang pada Jumat (17/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban menyadari motornya raib saat bangun tidur. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di ruang tamu. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela rumah,” ungkap Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi, Senin (28/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan motor korban berhasil dilacak dan ditemukan berada di tangan SA yang diduga sebagai penadah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman SA.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Motor milik korban turut kami sita sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.

Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah SA terlibat dalam jaringan penadah atau pencurian motor lainnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro

19 September 2025 - 20:59

Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak

19 September 2025 - 20:38

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Trending di News