Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kasus pembunuhan tragis terhadap pelajar asal Lampung Timur yang menggemparkan masyarakat Lampung Tengah berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria beristri berinisial SI (42), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, tega menghabisi nyawa seorang pelajar berinisial ADR (16) asal Lampung Timur.
Peristiwa berdarah ini berawal dari laporan orang hilang yang diterima Polres Lampung Timur. Sehingga dilakukan koordinasi antar Polres.
Tim gabungan Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan jasad korban di lebung atau areal divisi 5 perkebunan tebu PT. GMP, Rabu (17/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan bahwa korban sebelumnya pamit dari rumah pada Minggu (14/9/2025) dengan alasan hendak bertemu temannya di Kotagajah. Dari hasil penyelidikan, korban terakhir terlihat bersama SI di wilayah Terusan Nunyai.
“Pencarian difokuskan ke area tersebut, hingga akhirnya jasad ADR ditemukan mengambang di perkebunan tebu PT. GMP,” jelas Devrat, Kamis 18 September 2025.
Kasat mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku telah menjalin hubungan dekat sejak satu tahun terakhir.
Meski berstatus suami orang, pelaku dan korban diduga sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Konflik bermula ketika korban meminta dibelikan sebuah handphone Iphone senilai Rp8 juta.
Pelaku yang hanya sanggup memberikan Rp3 juta membuat korban marah dan melemparkan uang itu ke wajah SI.
“Emosi pelaku tersulut, dan terjadilah perkelahian. Karena kalah dalam perkelahian awal, pelaku mengambil sebatang kayu lalu memukuli korban berulang kali hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Tak berhenti disana, setelah menghabisi korban, SI menyeret jasad ADR ke lebung di perkebunan tebu PT. GMP, lalu pulang ke rumah.
Namun, diliputi rasa bersalah, SI kemudian mencoba bunuh diri dengan menenggak racun tikus.
“Aksi nekat itu berhasil digagalkan keluarga yang segera melarikannya ke RS Yukum Jaya, Lampung Tengah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu yang digunakan pelaku, pakaian, dan barang-barang milik korban.
Saat ini jenazah korban berada di RSUD Demang Sepulau Raya, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk autopsi.
Atas perbuatannya, SI dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)