Menu

Mode Gelap
Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus Pemuda Bumirejo Pagelaran Pringsewu Bergerak Bantu Warga yang Sakit

News

Polda Lampung Bongkar Cinta Palsu Modus VCS,  Empat Napi Lapas Kotabumi dan Metro Peras Korban Bersuami 70 Juta

badge-check


					Keempat Tersangka Love Scam asal Lapas Kotabumi, Lampung Utara dan Metro saat digiring menuju tempat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis 25 September 2025 | Perbesar

Keempat Tersangka Love Scam asal Lapas Kotabumi, Lampung Utara dan Metro saat digiring menuju tempat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis 25 September 2025 |

Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus penipuan daring bermodus love scam yang dijalankan empat narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan di Lampung. Para pelaku menggunakan modus video call sex (VCS) untuk memeras korbannya.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri dengan foto hasil editan.

Setelah berhasil menjalin komunikasi intens dengan korban, tersangka mengajak melakukan panggilan video seksual. Aktivitas itu direkam lalu dijadikan bahan pemerasan.

Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.

“Setelah korban terbuai dan terjalin hubungan asmara, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan VCS. Rekaman itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menyerahkan uang,” ungkap Dery dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan video asusila beredar di media sosial.

Hasil penelusuran digital mengarah kepada empat warga binaan, yakni RV (28) dari Lapas Metro serta MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kotabumi.

Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkoba, prostitusi/mucikari, dan pencurian, sedangkan RV merupakan napi kasus narkoba. Dari balik sel, mereka tetap bisa mengedit foto polisi, menyebarkan melalui Facebook dan TikTok, lalu memeras korban.

Atas perbuatannya, keempat napi dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Barang bukti berupa rekaman VCS sudah diamankan dan berhasil diturunkan dari media sosial,” tegas Dery. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:53

BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka

27 September 2025 - 00:49

Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:09

Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan

26 September 2025 - 23:45

BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus

26 September 2025 - 23:27

Trending di Nasional