Polda Lampung Bongkar Cinta Palsu Modus VCS,  Empat Napi Lapas Kotabumi dan Metro Peras Korban Bersuami 70 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat Tersangka Love Scam asal Lapas Kotabumi, Lampung Utara dan Metro saat digiring menuju tempat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis 25 September 2025 |

Keempat Tersangka Love Scam asal Lapas Kotabumi, Lampung Utara dan Metro saat digiring menuju tempat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis 25 September 2025 |

Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus penipuan daring bermodus love scam yang dijalankan empat narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan di Lampung. Para pelaku menggunakan modus video call sex (VCS) untuk memeras korbannya.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri dengan foto hasil editan.

Setelah berhasil menjalin komunikasi intens dengan korban, tersangka mengajak melakukan panggilan video seksual. Aktivitas itu direkam lalu dijadikan bahan pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.

“Setelah korban terbuai dan terjalin hubungan asmara, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan VCS. Rekaman itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menyerahkan uang,” ungkap Dery dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan video asusila beredar di media sosial.

Hasil penelusuran digital mengarah kepada empat warga binaan, yakni RV (28) dari Lapas Metro serta MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kotabumi.

Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkoba, prostitusi/mucikari, dan pencurian, sedangkan RV merupakan napi kasus narkoba. Dari balik sel, mereka tetap bisa mengedit foto polisi, menyebarkan melalui Facebook dan TikTok, lalu memeras korban.

Atas perbuatannya, keempat napi dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Barang bukti berupa rekaman VCS sudah diamankan dan berhasil diturunkan dari media sosial,” tegas Dery. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru