Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus penipuan daring bermodus love scam yang dijalankan empat narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan di Lampung. Para pelaku menggunakan modus video call sex (VCS) untuk memeras korbannya.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri dengan foto hasil editan.
Setelah berhasil menjalin komunikasi intens dengan korban, tersangka mengajak melakukan panggilan video seksual. Aktivitas itu direkam lalu dijadikan bahan pemerasan.
Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.
“Setelah korban terbuai dan terjalin hubungan asmara, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan VCS. Rekaman itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menyerahkan uang,” ungkap Dery dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan video asusila beredar di media sosial.
Hasil penelusuran digital mengarah kepada empat warga binaan, yakni RV (28) dari Lapas Metro serta MNY (30), S (31), dan RS (32) dari Lapas Kotabumi.
Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkoba, prostitusi/mucikari, dan pencurian, sedangkan RV merupakan napi kasus narkoba. Dari balik sel, mereka tetap bisa mengedit foto polisi, menyebarkan melalui Facebook dan TikTok, lalu memeras korban.
Atas perbuatannya, keempat napi dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Barang bukti berupa rekaman VCS sudah diamankan dan berhasil diturunkan dari media sosial,” tegas Dery. (Erwin)