Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Bengkayang

Polres Bengkayang Beberkan Pengungkapan Berbagai Kasus Tindak Pidana

badge-check


					Polres Bengkayang Beberkan Pengungkapan Berbagai Kasus Tindak Pidana Perbesar

Prioritastv.com, Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers pengungkapan beberapa kasus tindak pidana yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (2/8/23) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, dan didampingi Kasatreskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra dan Kanit Pidum Ipda Immanuel Oktofani Panjaitan.

Dalam pembukaannya Wakapolres mengatakan Konferensi Pers tersebut digelar sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bengkayang.

“Hari ini kami gelar Konferensi Pers dalam keberhasilan penanganan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi. Adapun kasus tersebut meliputi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tindak Pidana PETI dan Migas, serta Tindak Pidana Penadahan Buah Sawit Hasil Curian,” ujar Kompol Anne.

Lebih dalam Kasatreskrim Iptu Andika menjelaskan mengenai kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang mirisnya dilakukan oleh orangtua dari korban itu sendiri.

“Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pria berinisial PP (46) terhadap korban perempuan berinisial OL (14) yang merupakan anak dari pelaku itu sendiri,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku melakukan aksinya dirumah yang bertempat di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang saat korban sedang tidur dikamar,” jelas Iptu Andika.

Kemudian Pelaku membangunkan korban dan memaksa serta mengancam korban untuk tetap diam dan tidak berteriak guna melancarkan aksinya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (!) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim mengenai kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terdapat 2 TKP yaitu di Desa Setia Budi, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang yang melibatkan 3 pelaku pria berinsial VA, Y, dan AN. Sementara TKP di Desa Serindu, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang terdapat 2 pelaku pria berinsial JH dan MM.

“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 5 set perlengkapan PETI diantaranya mesin diesel, selang, dulang, drum belah dan alat lainnya,” pungkas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Sedangkan pada Kasus Tindak Pidana Migas ini masing-masing pelaku sebagai penimbun BBM, untuk TKP pertama di Jalan Perwira, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang yang melibatkan 1 pelaku berinsial M. TKP kedua di Desa Setia Budi, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang dengan 1 pelaku berinsial HA dan di Desa Bange, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang terdapat 2 pelaku berinisial  SH dan HTM,” kata Iptu Andika.

Adapun para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

Sementara pada kasus Penadahan Buah Sawit Hasil Curian yang dijelaskan oleh Ipda Immanuel Oktofani Panjaitan, S.H. selaku Kanit Pidum terjadi di PT. Darmex Agro, Desa Kinande, Kec. Lembah Bawang, Kab. Bengkayang.

“Untuk kasus penadahan buah sawit hasil curian ini terjadi sejak tanggal 22 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023,” ujar Ipda Immanuel.

“Penadahan tersebut dilakukan oleh pelaku pria berinsial S (41) yang dilakukan sebanyak 8 kali di areal Divisi IV PT. Darmex Agro selaku pemegang Ijin Usaha Perkebunan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, S (41) dikenakan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 dan atau Pasal KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 7 miliar.

Terakhir Wakapolres berharap dengan pengungkapan beberapa kasus tindak pidana tersebut dapat menjaga kondusifitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang. Pihaknya juga akan gencar dalam menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana.

“Mari bersama kita wujudkan kamtibas yang kondusif. Laporkan kepada kami apabila melihat, mengetahui dan mendengar adanya aksi tindak pidana karena pada hakikatnya  terpelihara kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Wakapolres. (CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta