Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Bengkayang

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba, Pencurian dan Tindak Pidana Karantina Hewan serta Cukai

badge-check


					Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba, Pencurian dan Tindak Pidana Karantina Hewan serta Cukai Perbesar

Prioritastv.com, Bengkayang, Kalbar – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, pencurian dan tindak pidana karantina hewan & cukai yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin (7/8/23) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Bengkayang, Pju Polres Bengkayang, Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala BNN Kab. Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang, Dinkes KB Kab, Bengkayang.

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan Konferensi Pers tersebut digelar terkait keberhasilan Polres Bengkayang pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pencurian uang kotak di kotak amal dan karantina hewan & cukai.

“Pengungkapan kasus ini adalah sebagai wujud sinergitas, kerjasama dan komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” ujar Kapolres.

“Kami sadari dalam mengelola kamtibmas ini tidak dapat dilakukan sendiri, tapi kita lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan dengan cara yang progresif. Tentunya yang kami lakukan tidak hanya upaya penegakkan hukum namun juga dilakukan upaya preemtif dan preventif,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra, mengungkapkan terkait pengungkapan dan pelimpahan perkara tindak pidana karantina hewan & cukai yang TKP berada di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 5 kotak daging merek Aliana Kode  106 seberat 18 kilogram, 5 kotak daging merek Aliana kode 42 seberat 20 kilogram, 4 kardus rokok merek Era jenis Full Flavor warna merah, dan 4 kardus rokok merek Era jenis Menthol warna hijau,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk tersangkanya 1 orang berinsial RN selaku pemilik barang tersebut yang berasal dari Negara Malaysia.

“modus dari RN yaitu membeli barang tersebut untuk dijual dengan cara di ecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat 1 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan atau Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim mengenai kasus pencurian uang kotak amal yang berada di Masjid Agung Syuhada Bengkayang melibatkan 1 orang tersangka.

“Tersangkanya berinsial A yang bertempat tinggal di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. Adapun setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku telah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Agung Syuhada tersebut sudah 4 kali dengan total uang sejumlah Rp 2.037.000,” pungkas Kasatreskrim.

Sementara untuk modus operandi tersangka yaitu dengan berpura-pura beristirahat di masjid dan disaat situasi masjid telah sepi, tersangka mengambil obeng yang dibawanya untuk mencongkel penutup atas kotak amal yang kemudian mengambil uang dan dibawa pergi menuju rumahnya di Dusun Sinar Gilar, Kec. Seluas.

Sedangkan tujuan dari tersangka melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Atas yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian mengenai kasus tindak pidana Narkotika, Kasatres narkoba Iptu Maju K. Siregar menjelaskan kasus tersebut terjadi di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan pihak Satgas Pamtas Yon Armed 16/TK Jagoi Babang yang saat itu tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 05.30 Wib anggota Satgas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Kasatnarkoba.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkayang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka pria berinsial A (39) dan dengan barang bukti yang diamankan berupa 5 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,44 gram,” kata  dia.

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 .

Adapun sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu.

Kemudian barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke cairan pemutih pakaian dan air yang selanjutnya dihancurkan dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan semua pihak yang hadir. (CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta