Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Kriminal

Sempat Kabur, Polisi Tangkap Satu Tersangka Pelaku Curanmor Lanbaw Gisting Tanggamus

badge-check


					Tersangka RA saat Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Rabu 23 Agustus 2023. (Dok : Polres Tanggamus). Perbesar

Tersangka RA saat Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Rabu 23 Agustus 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap satu pelaku Curanmor yang kabur dari TKP di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada Minggu, 20 Agustus 2023, lalu.

Tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus inisial RS (21) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) saat berada di rumah mertuanya.

Atas penangkapan RS, terungkap bahwa sebelum melakukan aksi pencurian sepeda motor, RS terlebih dahulu menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari sejumlah orang.

Pelaku juga diketahui merupakan Residivis yaitu sebelumnya pada tahun 2018 pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Kota Agung dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pengakuan lainnya yakni Curanmor Honda Supra Fit warna Hitam  bersama satu rekannya yang telah diketahui identitasnya pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Areal Persawahan Pekon Sudimoro Kec. Semaka dan sepeda motor tersebut dijual kepada penadah yang telah diketahui.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.

“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Sihombing berhasil menangkap tersangka RS di persembunyiannya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Kamis 24 Agustus 2023.

Dijelaskan Kasat, kronologis Curanmor yang dikakukan tersangka RA dan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap atas inisial IM bermodus bobol kunci kontak menggunakan letter T yang sebelumnya mencari sasaran dengan cara berkeliling.

Motor yang dicuri adalah milik Haris Nuraziz (18) warga Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw Kecamatan Gisting kemarin Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB yakni sepeda motor Honda beat warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV.

“Pelaku ini mencari kelengahan pemiliknya, lalu beraksi dengan kunci T, namun saat membawa kabur motor milik Haris, korban melihatnya sehingga dikejar dan 1 pelaku ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Talang Padang. Sementara RS kabur meninggalkan lokasi menggunkan motor yang mereka bawa,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam kejahatan itu pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka sebelumnya diantaranya sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya, turut disita kunci letter T dari tangan tersangka, dompet tersangka berisi KTP, KIS dan ATM BRI warna biru.

“Kunci T tersebut digunakan oleh tersangka saat membobol motor koran, sementara dompet berada di kantong celana tersangka,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, atas sejumlah pengakuan tersangka, bahwa ia terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersangka.

Kemudian, terkait tersanga RS yang membeli sabu kepada 3 bandar di Pekon Banding dan dua lokasi wilayah Pekon Sanggi Unggak, Bandar Negeri Semuong, data tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba.

“Untuk data-data kriminal tersangka terus dikembangkan dan data ia membeli Narkoba juga akan di proses oleh Satresnarkoba,” ungkapnya

Ditambahkannya, tersangka RS saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) modus bobol kunci kontak di Pekon Landbaw Gisting berhasil dibekuk warga dan diserahkan ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

Tersangka inisial IM (26) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), ia sempat mendapat pukulan massa paska aksi kejar-kejaran sebab korban melihat motornya dibawa kabur oleh tersangka.

Terhadap tersangka IM telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang, setelah dinyatakan kondisi normal tersangka IM langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Talang Padang dan dilakukan perobatan jalan.

Korban Haris Nurazis juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talang Padang pada hari yang sama sebab atas aksi Curanmor kedua tersangka, ia mengalami kerugian senilai Rp17 juta. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

18 September 2025 - 20:01

Ruko Tiga Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar

18 September 2025 - 15:31

Trending di Bandar Lampung