Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 25 Aug 2023 13:25 WIB ·

Diimingi Nikah, Pelajar SMA di Pringsewu 10 Kali Disetubuhi Pacarnya Diberbagi Tempat


 Tersangka saat Akan Dijebloskan ke Sel Tahanan, Jumat 25 Agustus 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka saat Akan Dijebloskan ke Sel Tahanan, Jumat 25 Agustus 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dilaporkan ibu korban inisisl RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual, DA (20), pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung ditangkap polisi.

Tersangka DA, di jemput paksa Polisi saat berada dirumahnya pada Rabu malam (23/8), sekitar pukul 20.00 WIB sebab ia dipersangkakan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.

Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara atau pacaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri.

“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023) siang.

Disampaikan Kasat, peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri.

Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dirinya mau setubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Al Haqqi, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” tandasnya. (Nugroz)

Artikel ini telah dibaca 566 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Trending di Lampung