Diimingi Nikah, Pelajar SMA di Pringsewu 10 Kali Disetubuhi Pacarnya Diberbagi Tempat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat Akan Dijebloskan ke Sel Tahanan, Jumat 25 Agustus 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Tersangka saat Akan Dijebloskan ke Sel Tahanan, Jumat 25 Agustus 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dilaporkan ibu korban inisisl RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual, DA (20), pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung ditangkap polisi.

Tersangka DA, di jemput paksa Polisi saat berada dirumahnya pada Rabu malam (23/8), sekitar pukul 20.00 WIB sebab ia dipersangkakan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.

Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara atau pacaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri.

“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023) siang.

Disampaikan Kasat, peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri.

Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dirinya mau setubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Al Haqqi, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” tandasnya. (Nugroz)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru