Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 2 Jul 2023 13:32 WIB ·

Bobol Rumah dan Curi Motor Untuk Judi, Tesi Ditangkap Polsek Pringsewu Kota


 Tersangka Tesi dan Sepeda Motor Curiannya Usai Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Minggu 2 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka Tesi dan Sepeda Motor Curiannya Usai Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Minggu 2 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Seorang pria bernama Marseto (45) ditangkap Polsek Pringsewu Kota saat berada di rumahnya  di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Minggu (2/7/2023) dinihari tadi pukul 03.00 WIB.

Penanangkapan pria berjuluk “Tesi” itu dilakukan setelah dua bulan polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap keterlibatan Tesi dalam aksi pembobolan rumah dan Curanmor di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung pada 24 April 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan, Tesi  berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumahnya atas dugaan terlibat dalam kasus pembobolan rumah dan pencurian satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BE 6069 UH.

“Motor tersebut milik korban, Faturahman Fadila (27) dengan TKP di Kelurahan Pringsewu Utara, kejadian pada tanggal 24 April 2023,” kata AKP Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas.

Mantan Kapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus, juga mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi saat rumah korban sedang kosong karena sedang ditinggalkan mudik.

“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” ungkapnya.

Sambungnya, dalam proses interogasi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

“Pengakuan pelaku bahwa bahwa motif melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka berikut sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan, ditahan di Polsek Pringsewu Kota.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal