Bobol Rumah dan Curi Motor Untuk Judi, Tesi Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

- Jurnalis

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Tesi dan Sepeda Motor Curiannya Usai Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Minggu 2 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Tersangka Tesi dan Sepeda Motor Curiannya Usai Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Minggu 2 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Seorang pria bernama Marseto (45) ditangkap Polsek Pringsewu Kota saat berada di rumahnya  di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Minggu (2/7/2023) dinihari tadi pukul 03.00 WIB.

Penanangkapan pria berjuluk “Tesi” itu dilakukan setelah dua bulan polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap keterlibatan Tesi dalam aksi pembobolan rumah dan Curanmor di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung pada 24 April 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan, Tesi  berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumahnya atas dugaan terlibat dalam kasus pembobolan rumah dan pencurian satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BE 6069 UH.

“Motor tersebut milik korban, Faturahman Fadila (27) dengan TKP di Kelurahan Pringsewu Utara, kejadian pada tanggal 24 April 2023,” kata AKP Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas.

Mantan Kapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus, juga mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi saat rumah korban sedang kosong karena sedang ditinggalkan mudik.

“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gempa M 7,6 Picu Tsunami di Maluku Utara dan Sulut, Ketinggian Capai 0,75 Meter di Sejumlah Wilayah

Sambungnya, dalam proses interogasi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

“Pengakuan pelaku bahwa bahwa motif melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka berikut sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan, ditahan di Polsek Pringsewu Kota.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 0 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB