Prioritastv.com, Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penangkapan itu berselang enam hari sejak Hery dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026), lalu sebagai Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan usai gelar perkara. “Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, saudara HS kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar pejabat KPK dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. “Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” lanjutnya.
Sementara itu, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” demikian pernyataan resmi Ombudsman RI.
Ombudsman juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.
Mekanisme internal kelembagaan akan dijalankan sesuai aturan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan tugas pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia. (*)









