Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat digelandang usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025, Kamis 16 April 2026 | Dok. KPK RI.

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat digelandang usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025, Kamis 16 April 2026 | Dok. KPK RI.

Prioritastv.com, Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penangkapan itu berselang enam hari sejak Hery dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026), lalu sebagai Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan usai gelar perkara. “Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, saudara HS kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar pejabat KPK dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. “Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” lanjutnya.

Sementara itu, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” demikian pernyataan resmi Ombudsman RI.

Ombudsman juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

Mekanisme internal kelembagaan akan dijalankan sesuai aturan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan tugas pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru