Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pemerintah Kota Metro mengambil langkah strategis dalam memperkuat digitalisasi pendapatan daerah melalui peluncuran aplikasi Metro Assets Service (METAS) dan penandatanganan Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan enam rekening khusus penerimaan retribusi untuk seluruh OPD pengelola.
Dua langkah ini dipastikan menjadi fondasi baru dalam transparansi dan penguatan kapasitas fiskal daerah.Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwin Syah, menjelaskan bahwa pengembangan METAS dan pembukaan rekening penerimaan merupakan bagian dari implementasi TP2DD Tahun 2025 yang mengacu pada berbagai regulasi nasional dengan mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah.
Menurutnya, METAS yang merupakan aplikasi berbasis web ini dirancang untuk mengubah pola pengelolaan aset daerah menjadi lebih modern dan akuntabel mulai dari proses penyewaan aset, pemesanan hingga pembayaran yang sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga menutup celah kebocoran pendapatan, karena setiap transaksi tercatat otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi METAS sebagai salah satu upaya memperkuat pendapatan fiskal daerah untuk mengurangi potensi terjadinya kebocoran dan membentuk point of you yang sama di seluruh OPD terhadap pentingnya identifikasi daerah, ” ujarnya.
Pemkot Metro juga menetapkan langkah paralel, yakni pembukaan rekening penerimaan retribusi di Bank Lampung yang disiapkan untuk 6 OPD pengelola retribusi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, DKP3, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PUTR, dan Dinas Perdagangan.
“Tema yang diusung pada kegiatan High Level Meeting (HLM) kedua Tahun 2025 “Kapasitas Fiskal Daerah Menguat Melalui Peningkatan Penguatan Retribusi Daerah” Diambil untuk memperkuat komitmen dalam percepatan verifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Metro, “tutur Ade dalam laporannya, Selasa (03/12/2025) di Aula Pemerintah Kota Metro.

Ade Erwin Syah menyebut bahwa mekanisme rekening penerimaan ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa bendahara di daerah dapat membuka beberapa rekening operasional penerima sesuai kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah yang setiap transaksi akan masuk otomatis dan dipindahbukukan ke kas daerah setiap akhir hari kerja. (Advertorial)









