Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi energi di tengah dinamika global yang berdampak pada sektor ekonomi dan energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, selain penerapan WFH, pemerintah juga mengambil langkah efisiensi lainnya dengan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan berbasis listrik. ASN juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi umum guna menekan konsumsi energi.
Tak hanya itu, perjalanan dinas turut menjadi perhatian. Pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi kerja,” tegasnya. (*)








