Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pria Diduga ‘Pengecor’ Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tanggamus.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang diduga ‘pengecor’ menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar 200 liter solar beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas menemukan CS bersama satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh jeriken berisi BBM jenis solar dan delapan jeriken kosong. Petugas juga mengamankan dua ember berwarna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK, kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam,” bebernya.

AKP Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU itu diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” jelas AKP Khairul Yasin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Atas dugaan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 586 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru