Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 mencatat rencana pendapatan daerah sebesar Rp1.569.189.174.750,50 dan belanja daerah sebesar Rp1.649.153.427.255,50.
Dengan demikian, rancangan anggaran tersebut mengalami defisit sebesar Rp79.964.252.505 yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 tersebut menjadi agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif, Selasa (20/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Turut hadir Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, perwakilan organisasi masyarakat, serta insan pers.
Berdasarkan daftar kehadiran, sebanyak 34 dari total 45 anggota DPRD mengikuti rapat tersebut. Sementara itu, 11 anggota lainnya tidak hadir, terdiri dari delapan anggota yang berhalangan karena sakit dan tiga anggota tanpa keterangan.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Irsi Jaya, menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 beserta sejumlah masukan untuk mendukung penyusunan anggaran daerah.
Sejumlah masukan yang disampaikan meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan pengawasan, efisiensi program dan kegiatan, serta kajian kebutuhan anggaran secara lebih cermat. Rencana pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) juga menjadi perhatian dan memerlukan perencanaan serta pertimbangan sesuai ketentuan.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus mencerminkan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati Saleh.
Ia berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dengan baik.
“Setelah penandatanganan ini, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kita lalui, sehingga akhirnya ditetapkan dan disahkan APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan-tahapan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







