Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus penusukan maut yang menewaskan Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong. Usai ditusuk rekannya sendiri Tomi Arnando.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di area persawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah luka fatal, di antaranya tiga luka di leher sebelah kiri, dua luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayatan di lengan kiri, serta satu luka tusuk di punggung kanan.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, namun dinyatakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit,” kata AKP Khairul, Minggu 22 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban dijemput pelaku bersama beberapa rekannya menggunakan mobil pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Mereka kemudian berkumpul di area persawahan Pekon Soponyono.
Namun, situasi berubah saat korban dan pelaku terlibat cekcok yang berujung pada aksi penusukan. Diduga, motif sementara dipicu emosi sesaat setelah pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban.
“Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku lantaran diejek korban,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, satu unit mobil Honda Jazz warna putih, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
Diketahui, pelaku Tomi Arnando merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Lakaran pada tahun 2016 dengan vonis 15 tahun penjara. Ia bebas bersyarat pada akhir tahun 2024.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)








