Terungkap, Pelaku dan Korban Pembunuhan di Tanggamus Pernah Tewaskan Warga Gisting Dalam Kasus Begal di Lakaran Wonosobo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose kasus begal yang menewaskan Bambang warga Gisting dengan TKP Pekon Lakaran Wonosobo pada Senin 10 Oktober 2016 lalu. Tersangka diantaranya Tomi Arnando dan Riki Kurniawan. Kini Tomi Arnando kembali menjadi tersangka usai menusuk Riki Kurniawan hingga meninggal dunia | Foto : Arsip Berita Tahun 2016.

Ekspose kasus begal yang menewaskan Bambang warga Gisting dengan TKP Pekon Lakaran Wonosobo pada Senin 10 Oktober 2016 lalu. Tersangka diantaranya Tomi Arnando dan Riki Kurniawan. Kini Tomi Arnando kembali menjadi tersangka usai menusuk Riki Kurniawan hingga meninggal dunia | Foto : Arsip Berita Tahun 2016.

Prioritastv.com, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Terduga pelaku, Tomi Arnando, ternyata pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) begal bersama korban yang mengakibatkan kematian pada tahun 2016, lalu.

Berdasarkan arsip pemberitaan Polres Tanggamus dan data peradilan, Tomi Arnando dan Riki Kurniawan sama-sama menjadi pelaku dalam aksi begal motor di Jalan Raya Lakaran, Wonosobo pada 8 Oktober 2016. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Bambang Sutopo Yuwono warga Gisting, Tanggamus meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus saat itu, Polres Tanggamus kala itu menangkap empat tersangka pada Minggu, 9 Oktober 2016, yakni Tomi Arnando, Riki Kurniawan, Wahyudi dan anak dibawah umur inisial TM di wilayah Kecamatan Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ekspose yang digelar Satreskrim Polres Tanggamus, Dalam ekspose yang digelar Satreskrim Polres Tanggamus, Senin 10 Oktober 2016, kala itu Kasatreskrim AKP Hendra Saputra mengatakan bahwa dari tangan para tersangka diamankan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencegat korban yang sedang melintas di lokasi kejadian, kemudian menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Agung mencatat, dalam perkara Nomor 51/Pid.B/2017/PN Kot, Tomi Arnando dan Riki Kurniawan kemudian diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 4 Mei 2017, dengan vonis masing-masing 15 tahun penjara.

Berdasarkan catatan perkara pengadilan negeri Kota Agung, dengan vonis tersebut, keduanya diperkirakan telah menjalani sebagian besar masa hukuman dan bebas pada sekitar tahun 2025, lalu.

Kini, keduanya kembali terkait dalam peristiwa berbeda. Riki Kurniawan justru menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 dini hari di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, sementara Tomi Arnando ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Riki Kurniawan. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 628 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru