Prioritastv.com, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Terduga pelaku, Tomi Arnando, ternyata pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) begal bersama korban yang mengakibatkan kematian pada tahun 2016, lalu.
Berdasarkan arsip pemberitaan Polres Tanggamus dan data peradilan, Tomi Arnando dan Riki Kurniawan sama-sama menjadi pelaku dalam aksi begal motor di Jalan Raya Lakaran, Wonosobo pada 8 Oktober 2016. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Bambang Sutopo Yuwono warga Gisting, Tanggamus meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus saat itu, Polres Tanggamus kala itu menangkap empat tersangka pada Minggu, 9 Oktober 2016, yakni Tomi Arnando, Riki Kurniawan, Wahyudi dan anak dibawah umur inisial TM di wilayah Kecamatan Wonosobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ekspose yang digelar Satreskrim Polres Tanggamus, Dalam ekspose yang digelar Satreskrim Polres Tanggamus, Senin 10 Oktober 2016, kala itu Kasatreskrim AKP Hendra Saputra mengatakan bahwa dari tangan para tersangka diamankan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencegat korban yang sedang melintas di lokasi kejadian, kemudian menodongkan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Agung mencatat, dalam perkara Nomor 51/Pid.B/2017/PN Kot, Tomi Arnando dan Riki Kurniawan kemudian diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 4 Mei 2017, dengan vonis masing-masing 15 tahun penjara.
Berdasarkan catatan perkara pengadilan negeri Kota Agung, dengan vonis tersebut, keduanya diperkirakan telah menjalani sebagian besar masa hukuman dan bebas pada sekitar tahun 2025, lalu.
Kini, keduanya kembali terkait dalam peristiwa berbeda. Riki Kurniawan justru menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 dini hari di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, sementara Tomi Arnando ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Riki Kurniawan. (*)








