Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial U (48), warga Kabupaten Lampung Tengah, ditembak polisi di kedua kakinya setelah diduga berusaha melarikan diri saat hendak diamankan terkait kasus pencurian dua sepeda motor dan sebuah ponsel di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (20/10/2026). Polisi kini masih memburu dua pria lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan dua sepeda motor dan sebuah ponsel dalam satu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian sekitar pukul 05.30 WIB saat terbangun dari tidur. Dua sepeda motor yang diparkir di ruang dapur dan sebuah ponsel yang diletakkan di atas kulkas diketahui telah hilang. Sementara itu, pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.

Menyadari barang-barangnya hilang, korban segera menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta bantuan polisi. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi turut menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam aktivitas pelaku saat menjalankan aksinya. Petunjuk tersebut menjadi bagian dari penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” kata Iptu Eko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (21/10/2026).

Penyelidikan melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, Resmob Polres Pringsewu, dan Resmob Polres Tanggamus. Setelah mengetahui keberadaan U di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat petugas melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, U disebut berusaha melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya.

Dari rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. U bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut tidak dilakukan U seorang diri. Dua pria lain yang diduga terlibat kini masih dalam pengejaran.

Polisi juga mengungkap bahwa U merupakan residivis yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menyelidiki dugaan tindak pencurian di lokasi berbeda yang mungkin berkaitan dengan kelompok tersebut.

“Selain itu, kami masih mencari satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel milik korban yang belum ditemukan,” ujarnya.

Eko menyebut, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian tersebut, termasuk peran dua orang lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian. “Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru