Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polemik penutupan aktivitas galian tanah lempung di Kecamatan Gadingrejo terus bergulir dan memicu reaksi luas dari masyarakat.
Puluhan pekerja, pelaku usaha, hingga sopir angkutan yang terdampak kini menggandeng LBH Cahaya Keadilan Pringsewu untuk memperjuangkan kepastian hukum atas aktivitas tersebut.
Pasalnya, Gentengisasi adalah program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti atap seng rumah warga dengan genteng tanah liat, sebagai bagian dari gerakan Indonesia Asri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini bertujuan meningkatkan keindahan (estetika), kenyamanan hunian agar lebih adem, serta memberdayakan UMKM genteng lokal.
Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu, Dr. Can Nurul Hidayah SH MH CPM,menegaskan pihaknya akan mengawal penuh aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor galian tanah lempung.
Tidak hanya pekerja lapangan, perjuangan ini juga mencakup pemilik usaha, pemilik alat berat, pengusaha genteng dan bata, hingga sopir dump truk yang terdampak langsung akibat penghentian aktivitas pengerukan.
Menurutnya, galian tanah lempung selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal, terutama sebagai bahan baku industri bata dan genteng rakyat yang telah berlangsung turun-temurun.
“Ini bukan sekadar soal penertiban, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup banyak orang. Kami mendorong adanya kejelasan regulasi dan legalitas agar masyarakat tetap bisa bekerja secara aman dan sah,” tegas Nurul kepada wartawan Senin (20/04/2026).
Ia juga menyinggung pentingnya dukungan terhadap sektor tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional, termasuk program penguatan sektor perumahan dan material bangunan yang tengah digaungkan pemerintah pusat.
Sebagai langkah konkret, LBH Cahaya Keadilan bersama perwakilan pekerja dan pelaku usaha dijadwalkan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pringsewu.
Pertemuan tersebut rencananya akan berlangsung pada Selasa pukul 09.00 WIB dengan Ketua DPRD Pringsewu, Suherman.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan legislatif guna mencari solusi komprehensif atas polemik yang terjadi.
Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Dengan adanya pertemuan ini, masyarakat berharap muncul titik terang terkait legalitas usaha galian tanah lempung, sehingga roda perekonomian dapat kembali berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)









