Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Keluarga Riki Kurniawan menuntut penyelidikan lebih serius terkait saksi kunci kasus pembunuhan yang menimpa putra mereka. Mereka meminta polisi memeriksa secara mendalam dua saksi, Wahyudi dan Irawan, serta segera menangkap Rido, saksi yang saat ini masih melarikan diri.
Orang tua korban, Helmi, menekankan pentingnya peran saksi untuk mengungkap fakta, pasalnya sebelum Riki meninggal, karena korban dijemput oleh empat rekannya, termasuk tersangka Tomi Arnando dari rumah keluarga di Pekon Padang Ratu, Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, memastikan kedua saksi telah diamankan. Pihaknya menegaskan kasus ini akan ditangani profesional dan transparan, dengan tujuan mengungkap tuntas tindak pidana pembunuhan yang menimpa Riki Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengatensi penuh kasus ini dan terus menampung informasi dari keluarga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa, 24 Maret 2026.
Kasat menambahkan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan keluarga korban di ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin.
Pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat bersama Kapolsek juga mengunjungi rumah duka di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo yang diterima oleh orang tua korban bersama keluarganya.
“Kami datang memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut sekaligus memastikan situasi di Padang Ratu tetap kondusif,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat dini hari (20/3/2026) di area pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Korban Riki Kurniawan meninggal dunia akibat luka tusuk usai terlibat cekcok dengan pelaku, yang diduga dipicu emosi sesaat.
Pelaku Tomi Arnando berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, hingga akhirnya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam dan kendaraan yang digunakan.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







