Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi memberikan keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program ini, warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2, termasuk denda untuk tahun pajak 1995 hingga 2026. Program ini berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026.
Penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani sanksi administratif berupa denda.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan karena cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda,” kata Bupati Saleh, Kamis 22 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2 dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Tanggamus atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0856-5835-3224.
Informasi juga tersedia melalui YouTube @BapendaTanggamuschannel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, Facebook Bapenda Tanggamus, serta situs resmi www.pendapatan.tanggamus.go.id.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Dengan penghapusan denda ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan cukup dengan membayar pokok pajak sesuai ketentuan program yang berlaku,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







