Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku asal Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Dua tersangka yang ditangkap bernama Iin Sepri (28) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan Suanda (38) warga Pekon Kanyangan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 17 Maret 2026 atasnama korban Masbaiti warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Doni Dermawan, Kamis 19 Maret 2026.
Kapolsek mengungkap, dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario lengkap dengan kunci dan STNK.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di samping rumah usai mengantar zakat fitrah.
Korban meninggalkan kunci kendaraan di dalam dasbor motor dan saat waktu berbuka puasa, korban masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 18.50 WIB ketika suami korban keluar rumah dan mendapati kendaraan telah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ngaras,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ngaras guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)








