Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satgas MBG Kabupaten Tanggamus yang dipimpin Asep Apriyadi selaku Kabid Lingkungan Hidup bersama tim Puskesmas Kecamatan Semaka meninjau dapur MBG di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Jumat (17/4/2026). Peninjauan dilakukan menyusul keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur MBG.
Kedatangan tim Satgas Kabupaten tersebut diikuti warga sekitar yang telah menunggu sejak pagi di lingkungan MBG. Dalam kegiatan itu, tim langsung memeriksa dan mengamati instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dari hasil pemeriksaan bersama Satgas MBG dan Lingkungan Hidup Tanggamus, ditemukan bahwa IPAL dinilai kurang layak untuk memenuhi persyaratan operasional. Atas hasil tersebut, pihak MBG diberikan tenggang waktu selama 45 hari untuk melakukan perbaikan IPAL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan itu diterima oleh pihak SPPG Pekon Sudimoro Bangun dan mereka menyatakan siap melakukan pembenahan. Sementara masyarakat menekankan agar limbah yang disalurkan melalui drainase tidak lagi menimbulkan bau tidak sedap.
Asep Apriyadi, memaparkan bahwa kondisi IPAL memang sudah tersedia, namun belum berfungsi secara maksimal. “Tadi sama-sama kita lihat IPAL-nya kurang maksimal dan pihak tim teknis MBG harus memperbaiki IPAL itu dengan tenggang waktu satu setengah bulan ke depan,” kata Asep.
Ia menambahkan, pihak pengelola memiliki itikad baik untuk memperbaiki sistem tersebut. Satgas akan menunggu hasil pengecekan lanjutan untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
“IPAL ini memang sudah ada, tapi kurang maksimal. Mereka berjanji akan memperbaikinya dan mereka punya itikad baik. Kita menunggu dari hasil cek lapangan, bagus apa jeleknya untuk masalah limbah atau IPAL ini,” katanya.
Terkait limbah air yang sempat tergenang, solusi pembuangannya akan dimusyawarahkan bersama masyarakat agar ke depan tidak kembali menimbulkan persoalan.
“Untuk pembuangan limbah air yang tergenang, solusinya nanti akan dibuang ke mana, akan musyawarah dengan masyarakat lebih lanjut dan ke depan tidak ada masalah seperti ini lagi,” jelas Asep.
Mengenai sanksi, Satgas MBG Kabupaten Tanggamus akan membuat laporan dan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah melihat hasil pengecekan lapangan.
“Tidak ada penutupan sementara. Nanti kita lihat dari SPPG ini, kalau rekan-rekan SPPG tidak mengindahkan apa boleh buat. Tapi untuk sekarang masih jauh untuk sanksi penutupan sementara,” tegasnya.
Sementara itu, Warsito selaku perwakilan yayasan menyampaikan apresiasi atas tenggang waktu yang diberikan Satgas MBG. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, khususnya pada pengelolaan IPAL dan saluran pembuangan limbah.
“Terima kasih atas tenggang waktu 45 hari yang diberikan Satgas MBG kepada MBG Sudimoro Bangun. Kami akan berupaya semaksimal mungkin memperbaiki pengelolaan limbah dan saluran irigasi agar tidak lagi menimbulkan bau dan tidak mengganggu masyarakat sekitar,” kata Warsito.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan SPPG tersebut sebagai tempat yang layak dan higienis dalam memproduksi makanan bagi anak-anak, balita, ibu hamil dan menyusui.
“Kami ingin SPPG ini benar-benar menjadi tempat yang baik dan memenuhi standar, sehingga makanan yang diproduksi aman dan bermanfaat bagi penerima,” tutupnya. (*)








