Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 Aug 2023 11:18 WIB ·

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Buruh Asal Sungai Menang Diringkus Polres Tulang Bawang


 Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Buruh Asal Sungai Menang Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus seorang pria berinisial AS (26), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami meringkus seorang buruh yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (07/08/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dan celana jeans panjang warna biru.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru yang saat itu sedang dikenakan oleh pelaku,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

20 August 2025 - 15:49 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Trending di Jawa Barat