Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto kedua terduga pelaku yang ditangkap dan saat polisi menyita barang bukti judi koprok di pugung, Selasa 19 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto kedua terduga pelaku yang ditangkap dan saat polisi menyita barang bukti judi koprok di pugung, Selasa 19 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap praktik perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/8/2025) sore.

Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati permainan judi jenis koprok di sebuah gubuk. Dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya berhasil melarikan diri,” kata Iptu Alfiyan, Rabu 20 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebut, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HB (62), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dan SU (72), warga Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set perangkat judi koprok yang terdiri dari karpet bergambar binatang, empat buah dadu, tempurung dengan alas guncang, serta uang tunai Rp200 ribu.

Hingga saat ini, Polsek Pugung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta memburu beberapa pemain lain yang berhasil melarikan diri.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya,” tegas Iptu Alfiyan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru