Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 9 Dec 2023 17:39 WIB ·

Pelaku Pembobol Rumah dan Curi Handphone Diungkap Polsek Kota Agung Tanggamus


 Tersangka AR dan barang bukti handphone yang diamankan polisi, insert jendela rumah yang dibobol oleh tersangka. Foto : Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka AR dan barang bukti handphone yang diamankan polisi, insert jendela rumah yang dibobol oleh tersangka. Foto : Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil identifikasi dan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di sebuah rumah di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, Sabtu 9 Desember 2023, hasil pengungkapan itu juga mengidentifikasi pelaku inisial AR (37) warga Pekon Negeri Ratu.

“Tindak lanjut laporan korban Marlina (34) tersangka diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan,” kata AKP Amsar, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, bermula korban tertidur bersama kedua anaknya.

Korban Marlina mendengar suara jendela rumahnya seperti dibuka dan ia melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan sehingga ia berteriak meminta tolong warga.

Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.

“Akibat kehilangan tersebut, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian Rp2 juta,” jelasnya.

Kapolsek membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

“Selain resedivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi-aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu,” bebernya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LK3BM Mandiri Sejahtera Tanggamus Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Anak

27 January 2025 - 22:38 WIB

Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penyebabnya!

27 January 2025 - 21:24 WIB

Anak Tega Mutilasi Ayah Kandung di Jember Jawa Timur

27 January 2025 - 21:13 WIB

Tenggelam Saat Memancing di Natar, Santri Ponpes Sunan Ampel Denta Ditemukan Meninggal Dunia

27 January 2025 - 21:00 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Bandar Narkoba Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

27 January 2025 - 20:53 WIB

Diduga Akan Tawuran, 8 Remaja Bawa Celurit dan Gir Motor di Bandar Lampung Diamankan Polisi

27 January 2025 - 20:48 WIB

Trending di Kriminal