Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Nasib miris dialami seorang remaja 15 tahun inisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Harus termakan bujuk rayu sehingga menjadi korban persetubuhan.
Pelakunya, seorang pria 28 tahun inisial AO warga Pagelaran, Pringsewu yang dikenalnya melalui media sosial. Bahkan sering berkomunikasi melalui jejaring tersebut, hingga akhirnya S menjadi korban persetubuhan.
Kasus itu terungkap, setelah keluarga curiga karena dua hari S tidak pulang dan saat dihubungi nomor ponsel kondisi tidak aktif. Sehingga keluarga melakukan pencarian dan menemukan S berada di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka AO.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menyatakan, tersangka AO merupakan seorang penjaga kost di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu ditangkap atas laporan keluarga korban S dalam dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku berinisial AO ditangkap di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kompol Robi saat konferensi pers didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu 27 Desember 2023.
Ia menjelaskan, tersangka AO dan korban S sebelumnya saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.
Terungkap, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura numpang mandi di kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal.
Kemudian, percobaan kedua kembali dilakukan tersangka tepatnya pada 18 Desember 2023, tersangka berhasil mengintimi korban di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
“Menurut korban, dirinya mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban,” jelasnya.
Kompol Robi menegaskan dan membantah adanya informasi penyekapan terhadap korban, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” tegasnya.
Namun apapun dalih tersangka, lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka S dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)