Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 15 Jan 2024 19:56 WIB ·

Tak Kourum, Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Tanggamus Gagal Capai Keputusan


 Gedung DPRD Tanggamus tempat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com. Perbesar

Gedung DPRD Tanggamus tempat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

https://youtu.be/dVcMdDLsBwY?si=Gogrcdkz9Yj-gt5i

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus untuk Rapat Paripurna Masa Sidang ke II tahun 2024 tentang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 tidak menghasilkan keputusan apapun, Senin 15 Januari 2024.

Pasalnya, meskipun ada upaya untuk membahas dan memutuskan mengenai Raperda, namun keterbatasan kuorum membuat proses tersebut tidak dapat dilanjutkan mengingat tidak lengkapnya kehadiran 45 anggota DPRD Tanggamus.

Hal sesuai menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan sehingga tidak mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan mengungkapkan bahwa anggota DPRD sebanyak 45 orang, yang hadir 19 orang dan tidak hadir 26 orang.

“26 orang tidak hadir dengan keterangan sakit 1 orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 19 orang,” kata Andi Dermawan.

Ketua 3 DPRD Tanggamus, sebagai pemimpin rapat setelah mendapatkan laporan tersebut mengakui bahwa kurangnya jumlah anggota yang hadir menjadi penghambat proses pengambilan keputusan.

Banyak kurso lowong pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Atas hal itu, Kurnain, membuka kegiatan dan langsung menutup paripurna dengan alasan tidak mencapai kuorum.

“Rapat paripurna kita buka dan kita tutup,” kata Kurnain dengan mengetokan 3 kali palu sidang.

Walaupun tidak ada keterangan resmi dari para pejabat di Kabupaten Tanggamus, raut kekecewaan tampak dari para birokrat yang meninggalkan lokasi sidang Gedung DPRD Tanggamus.

Terlihat kursi lowong pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Keputusan ini menjadi catatan yang menunjukkan betapa pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Dengan harapan untuk mencapai quorum pada pertemuan selanjutnya.

Kedepannya diharapkan proses legislasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih lancar demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Suaei selaku asisten I bidang pemerintahan dan Jonsen Vanisa selaku asisten 3 bidang administrasi, selain itu Forkopimda Tanggamus, beberapa kepala OPD kabupaten Tanggamus, beberapa camat, tamu undangan dan para insan pers.

Sejumlan Pejabat keluar gedung samping usai pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Diketahui, sebelumnya pada 23 Desember 2023, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 juga tidak kourum. (Herdi/Herman)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Tanggamus Respons Cepat Tangani Talud RTH Ir Soekarno Kota Agung Ambruk, Targetkan Perbaikan Selesai Senin Pagi

11 January 2025 - 00:42 WIB

Banjir Bandang Terjang Pekon Sukapadang Tanggamus, Tiang Listrik Roboh, Akses Jalan Tertutup

11 January 2025 - 00:07 WIB

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 January 2025 - 23:28 WIB

Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Lampung Ambrol Jelang Diresmikan

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

10 January 2025 - 20:53 WIB

Trending di Korupsi