Tak Kourum, Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Tanggamus Gagal Capai Keputusan

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Tanggamus tempat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Gedung DPRD Tanggamus tempat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

https://youtu.be/dVcMdDLsBwY?si=Gogrcdkz9Yj-gt5i

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus untuk Rapat Paripurna Masa Sidang ke II tahun 2024 tentang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 tidak menghasilkan keputusan apapun, Senin 15 Januari 2024.

Pasalnya, meskipun ada upaya untuk membahas dan memutuskan mengenai Raperda, namun keterbatasan kuorum membuat proses tersebut tidak dapat dilanjutkan mengingat tidak lengkapnya kehadiran 45 anggota DPRD Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal sesuai menurut konstitusi adalah sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota forum atau anggota DPR hadir mengambil keputusan sehingga tidak mencerminkan representatif mayoritas anggota forum.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan mengungkapkan bahwa anggota DPRD sebanyak 45 orang, yang hadir 19 orang dan tidak hadir 26 orang.

“26 orang tidak hadir dengan keterangan sakit 1 orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 19 orang,” kata Andi Dermawan.

Ketua 3 DPRD Tanggamus, sebagai pemimpin rapat setelah mendapatkan laporan tersebut mengakui bahwa kurangnya jumlah anggota yang hadir menjadi penghambat proses pengambilan keputusan.

Banyak kurso lowong pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Atas hal itu, Kurnain, membuka kegiatan dan langsung menutup paripurna dengan alasan tidak mencapai kuorum.

“Rapat paripurna kita buka dan kita tutup,” kata Kurnain dengan mengetokan 3 kali palu sidang.

Walaupun tidak ada keterangan resmi dari para pejabat di Kabupaten Tanggamus, raut kekecewaan tampak dari para birokrat yang meninggalkan lokasi sidang Gedung DPRD Tanggamus.

Terlihat kursi lowong pada pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Keputusan ini menjadi catatan yang menunjukkan betapa pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Dengan harapan untuk mencapai quorum pada pertemuan selanjutnya.

Kedepannya diharapkan proses legislasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih lancar demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Suaei selaku asisten I bidang pemerintahan dan Jonsen Vanisa selaku asisten 3 bidang administrasi, selain itu Forkopimda Tanggamus, beberapa kepala OPD kabupaten Tanggamus, beberapa camat, tamu undangan dan para insan pers.

Sejumlan Pejabat keluar gedung samping usai pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Senin 15 Januari 2024. Foto : Herdi/Herman/Media Prioritastv.com.

Diketahui, sebelumnya pada 23 Desember 2023, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 juga tidak kourum. (Herdi/Herman)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

admin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB