Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk), karena layanan telah tersedia secara online melalui WhatsApp.
Melalui pengumuman resmi, Disdukcapil Tanggamus membuka layanan online di nomor 0811-7112-137. Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-El), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen lainnya.
Pelayanan ini diklaim memudahkan masyarakat karena prosesnya lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah tanpa harus antre. Selain itu, seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dan tanpa perantara (calo).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona, membenarkan adanya layanan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyebarluaskan informasi ini, termasuk melalui masjid dan musala, agar seluruh masyarakat mengetahui kemudahan layanan yang tersedia.
“Ini agar masyarakat tahu bahwa mengurus adminduk sekarang lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari rumah melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-7111-2137,” ujar Maradona.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut guna meningkatkan efisiensi serta menghindari praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Jangan gunakan jasa calo. Semua layanan kami gratis, cukup akses melalui WhatsApp resmi Disdukcapil agar prosesnya aman, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Dengan adanya layanan ini, Disdukcapil Tanggamus berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanggamus. (*)









