Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga di wilayah Sukoharjo. Dua pelaku, AS (21) dan ZJA (17), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap.
Informasi yang diterima, kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.
Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan AM, pihaknya segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis, 18 Januari 2024, pukul 17.00 WIB.
“AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya,” kata Riyadi.
Riyadi memeberkan, pihaknya juga berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.
“Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini,” bebernya.
Riyadi menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)