Dua Pengedar Uang Palsu yang Libatkan Anak-Anak di Pringsewu Ditangkap Polisi, Ternyata Belinya ?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat kedua tersangka dewasa dan anak-anak diamankan di Polsek Sukoharjo serta uang palsu yang disita polisi, Sabtu 20 Januari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Kolase foto saat kedua tersangka dewasa dan anak-anak diamankan di Polsek Sukoharjo serta uang palsu yang disita polisi, Sabtu 20 Januari 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga di wilayah Sukoharjo. Dua pelaku, AS (21) dan ZJA (17), keduanya warga kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap.

Informasi yang diterima, kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Kamis, 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, awalnya mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan AM, pihaknya segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis, 18 Januari 2024, pukul 17.00 WIB.

“AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya,” kata Riyadi.

Riyadi memeberkan, pihaknya juga berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.

“Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini,” bebernya.

Riyadi menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru