Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski belum memberikan gambaran jelas perkara dugaan penggelembungan atau pemindahan suara dari sejumlah Calon Legislatif (Caleg) kepada Caleg tertentu yang diduga dilakukan oleh PPK Bulok, Bawaslu Tanggamus tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Komisioner Bawaslu Tanggamus, Wedi Yansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait adanya laporan dugaan penggelembungan suara di PPK Bulok dan pihaknya hingga malam ini, Bawaslu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PPK Bulok, Senin 4 Maret 2024.
“Saat ini, pemeriksaan masih berada dalam tahap permintaan keterangan atau klarifikasi,” kata Wedi Yansyah.
Wendi menegaskan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan PPK Kecamatan Bulok. Namun, terkait dengan dugaan permainan atau pemindahan suara, Wendi belum memberikan keterangan yang gamblang. Ia meminta wartawan untuk menanyakan kepada partai pelapor, meskipun partai pelapor tidak disebutkan.
Selama proses pemeriksaan, pihak Bawaslu telah memanggil seluruh anggota PPK Bulok. Namun, hanya empat orang yang hadir, sementara satu anggota sedang sakit. Ini mengindikasikan bahwa proses pemanggilan masih berlangsung.
“Untuk orang yang dipanggil seluruh PPK Bulok, namun yang hadir baru 4 orang, karena 1 anggota PPK sedang sakit dan memang saat di pleno tingkat Kabupaten juga yang hadir cuma empat,” jelasnya.
Meskipun telah ada indikasi tentang penggelembungan suara sebanyak 2 ribu suara, Wedi Yansyah kembali menekankan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan PPK Bulok akan ditetapkan sebagai tersangka, Wendi belum dapat memberikan keterangan pasti, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses.
“Itu (ditetapkan tersangka) belum bisa saya jawab sekarang, karena ini masih proses ya, masih proses jadi kepada kawan kawan media, tentu kami meminta waktu, berikan kami waktu untuk melakukan langkah langkah dalam penanganan laporan ini,” jelasnya.
Ia menyebut, Bawaslu juga telah menerima laporan terkait money politik di Sumberejo. Namun, proses pemeriksaan untuk semua laporan masih berlangsung.
“Untuk laporan masuk ke Bawaslu awalnya 3 laporan, namun 1 tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diregistrasi. Jadi 2 yang memenuhi syarat, 2 untuk Bulok dan ada juga laporan untuk money politik yang ada di sumberejo itu semua masih proses berjalan,” bebernya.
Wedi Yansyah menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan proses sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) karena masalah tersebut merupakan ranah Gakkumdu, yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Secara keseluruhan, progres proses pemeriksaan yang ditangani Bawaslu masih berada dalam tahap permintaan keterangan, dengan estimasi waktu yang masih tergantung pada perkembangan dari hari ke hari.
“Kalau untuk waktu ada, tapi ini kan kita di hari pertama pemanggilan dan besok bisa jadi (pemeriksan lagi), jadi kita perkembangan dari hari ini,” tandasnya.
Diketahui, isu kontroversial mewarnai suasana di Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten di KPU Tanggamus yang dilakukan PPK Bulok, dengan dugaan pemindahan suara banyak caleg ke calon lain yang menjadi sorotan utama.
Terungkapnya dugaan tersebut, setelah sejumlah saksi Partai diantara PDI-P, PPP, PKS yang mengajukan keberatan atas hasil Pleno PPK Bulok, sebab perbandingan yang sangat mencurigakan atas raihan suara Caleg salah satu Partai peserta Pemilu.
Menurut keterangan saksi Partai PPP, terdapat kejanggalan yang mencurigakan dalam proses penghitungan suara di PPK Bulok.
Mereka menduga, upaya untuk memindahkan suara dari banyak calon tertentu dengan merubah form D PPK dibanding form C Hasil PPS.
Data dari D hasil Partai Golkar versi PPK Bulok 3291 suara, dengan rincian suara partai 948, Caleg 1 = 2044 suara, Caleg 2 = 12 suara, Caleg 3 = 218 suara, Caleg 4 = 43 suara, Caleg 5 = 15 suara dan Caleg 6 = 11 suara.
Dugaan itu semakin menguat ketika data yang dihimpun dalam proses Pleno Rekapitulasi Suara yang dilakukan KPU Tanggamus sejak dua hari terakhir, didapatkan data bahwa pada form C Hasil PPS Partai Golkar di Kecamatan Bulok hanya mendapatkan 1082 suara. Sehingga jika ditotal ada 2209 suara yang dipindahkan ke Caleg tertentu. (Syamsul Kheir)