Prioritastv.com, Lampung – Kegiatan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) baik baru maupun perpanjangan pada masing-masing Polres/Polresta di Lampung sementara waktu tutup terhitung sejak 11 hingga 12 Maret 2024.
Selain pelayan SIM, pelayan pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga tidak membuka layanan pada tanggal tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik liburnya pelayanan ini dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.
“Pelayanan SIM baru dan SIM perpanjangan Polres/Polresta jajaran Polda Lampung tidak beroperasi mulai 11 sampai 12 maret 2024,” kata Umi Minggu,10 Maret 2024.
Bagi pemohon SIM dengan masa berlaku berakhir pada 11-12 maret 2024, nantinya mendapat kebijakan perpanjangan selama dua hari pada 13-14 Maret 2024.
Kendati bila pemohon tersebut tidak melaksanakan proses perpanjangan sebagai kebijakan sesuai prosedur, maka akan ada tindakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jadi kami ingatkan kepada para pemohon, untuk kembali mengakses perpanjangan SIM pada 13 dan 14 Maret pekan depan,” imbaunya.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran PLH. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Jon Novri bahwa terhedap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKBnya jatuh tempo pada tanggal 11 – 12 Maret diberikan toleransi selama 2 hari.
“Diberikan toleransi waktu pembayaran pada tanggal 13 Maret 2024, serta tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKBnya,” kata Novri dalam edaran tersebut. (Erwin)