Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus secara marathon terus melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pemindan ribuan suara kepada Caleg Pemilu 2024 tertentu caleg yang didugabdilakukan oleh oknum PPK Bulok.
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah dalam dugaan kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan kasus penggelembungan suara Caleg oleh PPK Bulok, Sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait,” kata Wedi Yansyah, Senin 18 Maret 2024.
Wedi Yansyah menyebut, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 5 anggota PPS di Kecamatan Bulok untuk dimintai keterangan.
“Hari Kamis lalu, Gakkumdu memanggil PPS Pekon Suka Agung, Pekon Suka Agung Barat, Pekon Napal, dan Pekon Pematang Nebak, serta Pekon Banjar Masin untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Kasus pemindahan suara di PPK Bulok Tanggamus menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil pemilu.
Oleh karena itu, Gakkumdu berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan mengambil tindakan yang sesuai sesuai dengan hukum bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dengan berjalannya proses pemeriksaan dan penyelidikan yang terus dilakukan oleh Gakkumdu Pemilu, diharapkan dapat terungkap dengan jelas mengenai dugaan pemindahan suara di PPK Bulok Tanggamus.
Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pemilu yang berlangsung adil, transparan, dan demokratis bagi seluruh masyarakat Tanggamus. (Syamsul Kheir)