Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 24 Mar 2024 13:49 WIB ·

Wanita Penyandang Disabilitas di Pagelaran Utara Diperkosa Tetangganya Sendiri


 Polisi saat Mengamankan AL (57) Pelaku Pemerkosaan di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Sabtu Minggu 24  Maret 2024. Foto : Polres Pringsewu
Perbesar

Polisi saat Mengamankan AL (57) Pelaku Pemerkosaan di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Sabtu Minggu 24 Maret 2024. Foto : Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu – Lampung, Polisi menangkap AL (57) pria paruh baya pelaku pemerkosaan seorang wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Nasib malang tersebut di alami oleh M (23) yang menjadi korban nafsu bejat yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi dirumah korban pada hari Selasa 19 Maret 2024 pukul 10.00 saat itu korban sedang ditinggal orang tuanya pergi bekerja dikebun

Aksi biadap pelaku terbongkar bermula ketika IS (30) yang merupakan kakak korban datang ke kediaman M bermaksud untuk membangunkan M yang sedang tidur, namun saat IS mengetuk pintu tidak ada respon sama sekali

Merasa curiga dan mendengar suara seperti teriakan, IS berupaya masuk kedalam rumah M melalui pintu belakang.

Usai IS berhasil masuk melalui pintu belakang, ia dikejutkan dengan kehadiran AL yang sudah berada di kamar M. Sambil tergesa-gesa AL memakai celana nya dan langsung kabur.

Kemudian IS menanyakan soal AL mengapa tetangganya tersebut berada dikamar adiknya. Sambil menangis M pun menceritakan tentang kejadian yang menimpa dirinya bahwa ia telah diperkosa oleh AL.

Naik pitam dengan apa yang terjadi kepada adiknya, IS melaporkan perbuatan biadap AL ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan telah terjadi tindak pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas.

“Benar telah terjadi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya di Kecamatan Pagelaran Utara,” ungkap Kasat, Minggu 24 Maret 2024.

Atas laporan dari kakak korban pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 wib tanpa perlawanan,” ujar Kasat

Maulana menjelaskan, terduga pelaku yang keseharian nya berprofesi sebagai buruh tani tersebut saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan planetisimal U Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

“AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu,” jelasnya.

Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.

“Korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara saat mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian,” terangnya.

Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 289 KUHP tentang pencabulan ” Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.,” tandasnya. (A)

Artikel ini telah dibaca 761 kali

Baca Lainnya

Warga Way Kanan Temukan Granat di Lahan Kosong, Polisi dan Brimob Langsung Bertindak

1 December 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 December 2024 - 04:51 WIB

Viral Video Anggota Cukur Plontos, Polres Pringsewu Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada

1 December 2024 - 03:11 WIB

Aksi Heroik Aipda Deni Tangkap DPO Curanmor Bandar Lampung di Tengah Perjalanan Rayakan Ulang Tahun

1 December 2024 - 00:02 WIB

Sempat Makan Ayam, Detik-Detik Ular Sanca 5 Meter Masuki Rumah Warga di Kota Agung Tanggamus Berhasil Ditangkap Damkar

30 November 2024 - 21:29 WIB

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Trending di Lampung