Prioritastv.com, Pringsewu – Lampung, Polisi menangkap AL (57) pria paruh baya pelaku pemerkosaan seorang wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Nasib malang tersebut di alami oleh M (23) yang menjadi korban nafsu bejat yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi dirumah korban pada hari Selasa 19 Maret 2024 pukul 10.00 saat itu korban sedang ditinggal orang tuanya pergi bekerja dikebun
Aksi biadap pelaku terbongkar bermula ketika IS (30) yang merupakan kakak korban datang ke kediaman M bermaksud untuk membangunkan M yang sedang tidur, namun saat IS mengetuk pintu tidak ada respon sama sekali
Merasa curiga dan mendengar suara seperti teriakan, IS berupaya masuk kedalam rumah M melalui pintu belakang.
Usai IS berhasil masuk melalui pintu belakang, ia dikejutkan dengan kehadiran AL yang sudah berada di kamar M. Sambil tergesa-gesa AL memakai celana nya dan langsung kabur.
Kemudian IS menanyakan soal AL mengapa tetangganya tersebut berada dikamar adiknya. Sambil menangis M pun menceritakan tentang kejadian yang menimpa dirinya bahwa ia telah diperkosa oleh AL.
Naik pitam dengan apa yang terjadi kepada adiknya, IS melaporkan perbuatan biadap AL ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan telah terjadi tindak pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas.
“Benar telah terjadi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya di Kecamatan Pagelaran Utara,” ungkap Kasat, Minggu 24 Maret 2024.
Atas laporan dari kakak korban pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 wib tanpa perlawanan,” ujar Kasat
Maulana menjelaskan, terduga pelaku yang keseharian nya berprofesi sebagai buruh tani tersebut saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan planetisimal U Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
“AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu,” jelasnya.
Ia menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.
“Korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara saat mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian,” terangnya.
Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 289 KUHP tentang pencabulan ” Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.,” tandasnya. (A)