Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemerasan di Tulang Bawang yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 18 April 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Pelaku Pemerasan di Tulang Bawang yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 18 April 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Aksi pemerasan terhadap sopir pengangkut mesin panen padi (combine harvester) di Tulang Bawang berakhir di tangan polisi. Pelaku diciduk hanya dua jam setelah laporan dikirim lewat WhatsApp ke Kapolres.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Namun, korban baru melapor dua hari kemudian, Jumat (18/4), pukul 07.00 WIB, melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0822-9510-2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respon cepat dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap dua jam setelah laporan diterima. Dia melakukan pemerasan terhadap sopir mobil pembawa combine harvester dengan alasan uang keamanan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer uang, kaos hijau, celana jeans biru muda, uang tunai Rp 65 ribu, dan sebuah handphone.

Pelaku meminta uang keamanan dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Uang itu diminta setiap kali kendaraan yang membawa mesin panen melintas di jalur tersebut.

“Premanisme seperti ini tak akan kami biarkan. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor. Bisa lewat WA Lapor Pak Kapolres atau Hotline Polri 110,” tegas Yuliansyah.

MU kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Prabu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Asisten Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB