Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 16:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemerasan di Tulang Bawang yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 18 April 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Pelaku Pemerasan di Tulang Bawang yang berhasil ditangkap polisi, Jumat 18 April 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Aksi pemerasan terhadap sopir pengangkut mesin panen padi (combine harvester) di Tulang Bawang berakhir di tangan polisi. Pelaku diciduk hanya dua jam setelah laporan dikirim lewat WhatsApp ke Kapolres.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Namun, korban baru melapor dua hari kemudian, Jumat (18/4), pukul 07.00 WIB, melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0822-9510-2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respon cepat dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap dua jam setelah laporan diterima. Dia melakukan pemerasan terhadap sopir mobil pembawa combine harvester dengan alasan uang keamanan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer uang, kaos hijau, celana jeans biru muda, uang tunai Rp 65 ribu, dan sebuah handphone.

Pelaku meminta uang keamanan dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Uang itu diminta setiap kali kendaraan yang membawa mesin panen melintas di jalur tersebut.

“Premanisme seperti ini tak akan kami biarkan. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor. Bisa lewat WA Lapor Pak Kapolres atau Hotline Polri 110,” tegas Yuliansyah.

MU kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru