Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam kasus penggelembungan suara yang menggemparkan Pemilu 2024 di PPK Bulok Kabupaten Tangamus menyeret dua tersangka baru.
Pasalnya selain Andreas Dasilfa Iswari selaku Ketua PPK Bulok yang terlebih dahulu menjadi tersangka, dua Ketua PPS Kecamatan Bulok menyusul menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Jitur dan Syukur.
Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa, keterlibatan dua Ketua PPS ini didasarkan pada kajian dan bukti yang telah dikumpulkan oleh tim Gakkumdu.
“Berdasarkan kajian, bukti, dan saksi-saksi, memang selain Ketua PPK Bulok ada juga dua orang Ketua PPS di Kecamatan Bulok,” kata Najih Mustofa, Jumat 5 April 2024.
Najih mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.
“Awalnya mengaku diintimidasi. Namun, saat pengumpulan keterangan, ada yang mengaku diberikan imbalan tertentu,” ungkapnya.
Dalam intinya, dalam kasus ini, Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut.
Kasus penggelembungan suara ini pertama kali terdeteksi pada rapat pleno tingkat kabupaten, di mana beberapa hasil tidak sesuai dengan C plano. Saat suara disandingkan kembali, terdapat perbedaan hasil dari C plano tersebut.
Berawal tiga partai politik yang mengajukan laporan kepada pihak Bawaslu terkait masalah ini, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meskipun PKB melaporkan kasus ini, namun karena kurangnya bukti materil, kasus tersebut tidak dilanjutkan. Hanya laporan dari partai PDIP dan PPP yang akan dilanjutkan oleh Bawaslu Tanggamus.
Saat ini, ketiga tersangka penggelembungan suara telah diserahkan oleh Polres Tanggamus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Rencananya, ketiga tersangka ini akan menghadapi proses hukum dalam beberapa waktu ke depan, menambah panjang daftar kasus penggelembungan suara yang menjadi perhatian serius dalam proses demokrasi di Indonesia. (Syamsul Kheir)