Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 25 Apr 2024 19:16 WIB ·

KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024, Ini Syaratnya ?


 Komisioner KPU Tanggamus Tahun 2024. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritastv.com. Perbesar

Komisioner KPU Tanggamus Tahun 2024. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di 2024 mendatang.

Menurut Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, seleksi calon anggota PPK Pemilukada 2024 itu berdasarkan surat KPU Tanggamus Nomor: 498/PP.04-Pu/1806/2024, meski demikian persyaratan sama dengan rekrutmen pada pemilu yang lalu.

“Pendaftar menyerahkan berkas dan syarat kesehata serta melakukan tes CAT dan wawancara,” kata Angga kepada Kantor Berita Media Prioritastv.com, Kamis 25 April 2024.

Angga menyebut, pendaftaran dibuka sejak tanggal 23 -29 April 2024 selama jam kerja, yakni pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

“Khusus untuk hari terakhir pendaftaran yakni 29 April 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan lain yang harus dipenuhi calon anggota diantaranya diwajibkan untuk berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing.

Lalu, berlatarbelakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat serta tidak pernah dituntut atas tindakan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Sebagai kelengkapan dokumen harus menyertakan persyaratan meliputi; surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun,serta syarat yang lainnya,” tutupnya.

Pengumuman Penerimaan PPK Pemilukada Tanggamus Tahun 2024. Foto : KPU Tanggamus.

Informasi detail Persyaratan Anggota PPK Pemilukada 2024, diantaranya :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia calon anggota PPK paling rendah minimal 17 tahun.
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Calon harus memiliki integritas,pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun.
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
l. Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat lima tahun terakhir.
m. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
n. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 492 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Dalami Kasus Perundungan Remaja di Pringsewu yang Viral di Medsos

20 April 2025 - 00:04 WIB

Viral! Video Perundungan Remaja di Pringsewu Lampung, Korban Dipaksa Sujud dan Ditendang

19 April 2025 - 23:22 WIB

KRL Tabrak Mobil di Pelintasan Rel Kota Bogor, Grand Livina Terseret 30 Meter

19 April 2025 - 22:43 WIB

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Trending di Kriminal