Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Bandar Sekaligus Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

badge-check


					DN (32) Seorang Bandar Sekaligus Pengedar Sabu-Sabu yang Ditangkap Polsek Padang Ratu. Foto : Humas Polres Lampung Tengah. Perbesar

DN (32) Seorang Bandar Sekaligus Pengedar Sabu-Sabu yang Ditangkap Polsek Padang Ratu. Foto : Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah, Lampung- Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah meringkus pengedar sekaligus bandar sabu yang beroperasi di Kecamatan Pubian.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan DN (32) warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian yang diringkus Polisi saat dirinya berada di dapur.

“Daat ditangkap DN tengah menyiapkan paket sabu siap edar,” kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Rabu 29 Mei 2024.

Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp. 750 ribu.

“Turut kami amankan paket sabu-sabu, 4 buah plastik kosong dan 1 sekop takaran,” jelasnya.

Saat dipergoki petugas didapur semua barang bukti ada dalam dompet yang disimpan DN di kantong celananya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi menyebutkan bahwa modus operandi DN yakni menjual sabu-sabu paket, dengan nilai jual yang berbeda.

Adapun barang bukti paket sabu siap edar yang berhasil diamankan yaitu.

-9 (sembilan) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.300.000,-.

-3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.200.000,-.

– 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.150.000,-.

– 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.100.000,-.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“DN dijerat pasal pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Asrul Ariski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

18 September 2025 - 20:01

Ini Daftar 31 Peserta Asal Lampung yang Lolos Seleksi IPDN 2025

18 September 2025 - 11:34

Prioritaskan Infrastruktur Desa, Kepala Pekon Tekad Tanggamus Tuti Aripin Bangun Rabat Beton di Dusun Talang Tebat

16 September 2025 - 12:23

Trending di Lampung