Prioritastv.com, Lampung Tengah, Lampung- Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah meringkus pengedar sekaligus bandar sabu yang beroperasi di Kecamatan Pubian.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan DN (32) warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian yang diringkus Polisi saat dirinya berada di dapur.
“Daat ditangkap DN tengah menyiapkan paket sabu siap edar,” kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Rabu 29 Mei 2024.
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp. 750 ribu.
“Turut kami amankan paket sabu-sabu, 4 buah plastik kosong dan 1 sekop takaran,” jelasnya.
Saat dipergoki petugas didapur semua barang bukti ada dalam dompet yang disimpan DN di kantong celananya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi menyebutkan bahwa modus operandi DN yakni menjual sabu-sabu paket, dengan nilai jual yang berbeda.
Adapun barang bukti paket sabu siap edar yang berhasil diamankan yaitu.
-9 (sembilan) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.300.000,-.
-3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.200.000,-.
– 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.150.000,-.
– 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu – sabu paket Rp.100.000,-.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“DN dijerat pasal pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Asrul Ariski)